Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (6) : Yang Haram Boleh Ketika Darurat
Kamis, 14 Juli 2016

Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat.
Dan yang makruh boleh bila ada hajat.

Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa, atau harta, atau keturunan, atau akal. perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak berbahaya, namun kita membutuhkannya.

Contohnya bila kita berada di tempat yang sangat dingin, kita harus memakai jaket, bila tidak kita binasa. ini adalah darurat. Setelah memakai jaket, masih terasa dingin dan membutuhkan jaket yang kedua. ini adalah hajat.

Perkara yang haram, boleh dilakukan bila keadaan darurat dengan syarat:
1. Benar benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif yang lain.
2. Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang haram tersebut. Bila tidak hilang maka tetap tidak boleh.

Bila salah satu syarat ini tak terpenuhi, maka tetap haram hukumnya seperti mengobati sihir dengan sihir, menghilangkan haus dengan arak dan sebagainya.

Adapun yang makruh boleh dilakukan bila ada hajat, seperti menengok dalam sholat boleh bila dibutuhkan.

Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-6-yang-haram-boleh-ketika-darurat/